loading...
Raperda Jakarta tentang larangan mengamen memakai ondel-ondel saat ini sedang digodok dan ditargetkan selesai sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jakarta tentang larangan mengamen memakai ondel-ondel saat ini sedang digodok. Peraturan baru ini ditargetnya selesai sebelum HUT Jakarta pada 22 Juni 2025 mendatang.
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno mengungkapkan bahwa kebijakan larangan ngamen tengah disusun dalam aturan Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Dalam aturan itu, mencakup sejumlah budaya Jakarta lainnya seperti Lenong hingga Samrah.
Baca juga: Warisan Budaya, Masyarakat Dilarang Pakai Ondel-ondel untuk Mengemis
"Sedang (Disusun). Ini sebetulnya masuk ke dalam perda yang sedang kita susun, Lembaga Adat Masyarakat Betawi. Nah inilah yang sedang kita susun perdanya, karena itu komponen daripada artifisialnya, misalnya lenong, kemudian Samrah, kemudian termasuk Ondel-ondel," kata Rano saat ditemui di kawasan CFD Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Bahkan, kata Rano, sejumlah tokoh Betawi menyambut baik perda yang tengah disusun ini. Dia menyebut, tokoh Betawi berharap ada aturan yang melarang Ondel-ondel dipakai untuk mengamen.
"Ya, mereka sambut baik. Itu kan statement itu keluar dari Pak Gubernur di saat hadir pada sarasehan tokoh-tokoh Betawi, karena masyarakat Betawi juga mengharapkan itu," ucap Rano.