loading...
Rencana pemerintah membentuk BLU Sektor Energi untuk mengelola pasokan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik dinilai berpotensi menghambat efisiensi sektor kelistrikan. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Rencana pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi untuk mengelola pasokan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta menghambat efisiensi sektor kelistrikan. Kritik tersebut disampaikan Institute for Research and Empowerment in Sustainability Studies (IRESS) terhadap Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) yang mengatur penyediaan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik kepentingan umum.
"Jika keamanan dan ketahanan energi nasional yang menjadi tujuan utama, maka BLU yang harus dibentuk adalah BLU yang berperan sesuai ketentuan dan prinsip berlaku," kata Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara dikutip pada Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Sulap Sampah Jadi Listrik untuk 100.000 Rumah, Danantara Investasi Rp2,8 Triliun di Bogor
RPerpres yang beredar pada Agustus 2026 itu memuat 19 pasal mengenai tujuan pembentukan, tugas pengadaan dan pendistribusian, skema kerja sama, tata kelola, serta mitigasi risiko pasokan energi. Pemerintah merancang BLU tersebut untuk memastikan pasokan batu bara dan gas bumi bagi pembangkit listrik tetap stabil, terjamin, dan terjangkau.
Dalam Pasal 2, pembentukan BLU Energi bertujuan meningkatkan ketahanan energi nasional, menjamin ketersediaan batu bara dan gas bumi untuk penyediaan tenaga listrik, menjaga keterjangkauan biaya listrik, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dalam negeri.
Sesuai Pasal 4, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan BLU Energi melakukan rekonsiliasi dan perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, pengelolaan, serta menjamin keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi. BLU tersebut juga dapat membeli dan menjual komoditas energi kepada pembangkit listrik, mengonsolidasikan pengiriman, serta bekerja sama dengan badan usaha dan BLU lain dalam kegiatan jual beli, penyaluran, pengangkutan, penyimpanan, dan pembiayaan.


















































