loading...
Pakar Telematika Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh Polda Metro Jaya. Foto/Danandaya
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) oleh Polda Metro Jaya. Roy mengaku menghormati penetapan tersangka ini.
Dia juga menanggapi dengan senyuman ketika mendengar kabar penetapan tersangka ini. Sebab, menurut Roy, status tersangka ini hanyalah proses awal dari rangkaian hukum yang akan ia jalani.
"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa. Baru lanjut lagi menjadi terpidana," ujar Roy,Jumat (7/11/2025).
Baca juga: Ini Daftar Lengkap 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5346325/original/077488300_1757583633-portrait-young-woman-being-confident-with-her-acne.jpg)










































