loading...
Revaldo Fifaldi resmi ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Foto: Instagram
JAKARTA - Polisi resmi menahan aktor Revaldo Fifaldi terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Ia ditahan setelah menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
"Sudah dilakukan penahanan," kataKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi, Senin (31/8/2026).
Dalam perkara terbaru ini, Revaldo dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
"Yaitu dengan Pasal 112 Ayat 1, kemudian 127 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin," ujar Nasriadi.
Baca Juga : Lagi Banyak Pikiran, Revaldo Ngaku Pakai Narkoba Biar Tubuh Lebih Fit


















































