Revisi UU Pemilu: Adaptasi Digital dan Gen Alpha Kunci Demokrasi Masa Depan

2 days ago 15

loading...

Mohammad Saihu Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik. Foto/istimewa

Mohammad Saihu
Dosen Prodi Ilmu Politik Universitas Sunan Gresik

PEMILU tidak lagi sekadar ritual formal dengan kertas suara dan kampanye konvensional. Generasi baru—Gen Alpha, lahir sekitar 2010–2024—akan menjadi pemilih dominan pada Pemilu 2029 dan Pilkada 2031. Mereka berusia 17–21 tahun, melek digital, dan terbiasa berinteraksi melalui TikTok, Reels, Shorts, WhatsApp, Telegram, dan berbagai platform online lainnya.

Bahkan praktik politik uang pun telah bertransformasi, dari amplop fisik menjadi QRIS dan e-wallet. Pola komunikasi, cara memperoleh informasi, dan perilaku politik mereka berbeda jauh dari generasi sebelumnya. Mengabaikan karakter ini berpotensi membuat demokrasi kehilangan relevansi dan legitimasi di mata pemilih muda.

Dalam konteks tersebut, UU Pemilu harus adaptif terhadap realitas digital dan perilaku generasi baru, agar demokrasi tetap hidup, partisipasi publik tinggi, dan penyelenggaraan pemilu profesional. Regulasi yang kaku dan tidak responsif terhadap inovasi teknologi berisiko menurunkan kepercayaan publik dan mengurangi partisipasi. Integrasi teknologi digital bukan sekadar mempermudah administrasi, tetapi juga memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Literasi politik dan pendekatan edukatif bagi pemilih pemula harus diperkuat, agar mereka memahami hak dan tanggung jawabnya, serta mampu membedakan informasi faktual dari manipulasi.

Selain itu, penyusunan UU Pemilu harus memperhatikan berbagai aspek teknis. Sistem pemilu terbuka atau tertutup perlu ditentukan dengan cermat, menyesuaikan perilaku pemilih muda yang semakin melek digital. Penentuan daerah pemilihan atau dapil juga menjadi perhatian penting; distribusi kursi harus adil, representatif, dan responsif terhadap perubahan demografis agar tidak terjadi ketimpangan representasi.

Read Entire Article
Prestasi | | | |