loading...
Rismon Hasiholan Sianipar merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari Polda Metro Jaya. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Rismon Hasiholan Sianipar merespons terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, dirinya bersama Roy Suryo Cs lainnya yang akan melanjutkan perjuangan.
“Tentang Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai sih. Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” kata Rismon kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Ahli Digital Sebut Roy Suryo Cs Aset Bangsa: Jarang Orang Punya Keahlian Seperti Mereka
Rismon menegaskan, tidak ada komunikasi yang dilakukan oleh Eggi Sudjana sebelum menemui Jokowi di Solo.
“Dan sampai saat ini pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami. Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” ujar dia.
Dia pun mengaku tak ambil pusing dengan SP3 tersebut. Ia menegaskan, akan melanjutkan perjuangan tersebut.
















































