Riza Chalid Tiga Kali Mangkir Panggilan Kejagung sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka

6 hours ago 8

loading...

Kejagung telah melakukan tiga kali pemanggilan terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid. Namun yang bersangkutan selalu mangkir. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan beberapa kali pemanggilan terhadap Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid (MRC). Namun, yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan.

"Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Kejagung: Kerugian Negara Kasus Minyak Mentah Pertamina Capai Rp285 Triliun

Kejagung pun menerima informasi Riza Chalid tidak menetap di Indonesia. Melainkan di Singapura.

"Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |