RKUHAP Disebut Minim Partisipasi Publik, DPR: Ini Kita Sangat Terbuka

4 hours ago 6

loading...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyangkal anggapan pihak-pihak yang menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik. Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyangkal anggapan pihak-pihak yang menyebut pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) minim partisipasi publik. Proses penyusunan RKUHAP telah berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sejak awal.

"Ini kita sangat terbuka, sudah disahkan. Dari sejak awal ya termasuk orang yang ngomong kami ini partisipasi omong kosong, mereka sudah kami undang. Lebaran, masih suasana Lebaran kami undang,” ujar Habiburokhman, Jumat (11/7/2025).

Baca juga: Penambahan Kewenangan Kejaksaan dalam RKUHAP Berpotensi Timbulkan Kerancuan

Dia menyinggung klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan Revisi KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.

“Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil,” katanya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |