loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) merepons permintaan kubu Roy Suryo Cs agar Ketum Solmet, Silfester Matutina (tengah) dijadikan DPO karena belum juga dieksekusi. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merepons permintaan kubu Roy Suryo Cs beberapa waktu lalu yang meminta Ketum Solmet, Silfester Matutina dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan karena belum dieksekusi atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.
"Belum (dijadikan DPO). Sekarang ini bukan penyidikan lagi, sudah eksekusi, jaksa eksekutornya. Jaksa eksekutor sudah berusaha mencari yang diduga ada yang bersangkutan itu. Informasi dari jaksa eksekutornya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatnapada wartawan, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Bakal Ajukan PK Kedua
Menurutnya, Jaksa eksekutor Kejari Jaksel telah melakukan pencarian terhadap Silfester. Namun, keberadaan Silfester tak kunjung ditemukan.
Maka itu, kata dia, tim pengacara Silfester diminta untuk menghadirkan dia ke Kejaksaan untuk bisa dieksekusi. Jaksa pun masih berupaya melakukan pencarian terhadap Silfester dengan strateginya pula.
Baca juga: Misteri Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi, Pengacara: Peristiwanya Kedaluwarsa