RUU BUMN Disahkan Besok di Rapat Paripurna DPR

2 weeks ago 13

loading...

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/10/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ) bakal disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/10/2025). Sebelumnya, pada 26 September 2025 Komisi VI DPR sepakat membawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.

"RUU BUMN akan disahkan besok," ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (1/10/2025).

Dasco berkata, RUU BUMN banyak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia tak jelaskan detail poin yang diubah untuk menjalani putusan MK itu.

"Terutama itu kan banyak kemarin itu memasukkan putusan-putusan MK yang berkaitan dengan Undang-Undang BUMN," ujar Dasco.

Baca Juga: Tok! Komisi VI DPR Setujui RUU BUMN Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi. Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Read Entire Article
Prestasi | | | |