loading...
Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 yang digelar di Yogyakarta, Rabu, 10 Desember 2025. Foto/Istimewa
YOGYAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) dinilai telah berada pada titik paling mendesak untuk segera disahkan. Meningkatnya eskalasi ancaman siber , disertai potensi kerugian ekonomi yang besar, menegaskan kebutuhan Indonesia terhadap payung hukum nasional yang komprehensif di bidang keamanan siber.
Pandangan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan, dan HAM Universitas Negeri Surabaya Hikam Hulwanullah dalam Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 yang digelar di Yogyakarta, Rabu, 10 Desember 2025.
Hikam menilai, hingga kini Indonesia masih menghadapi kekosongan norma hukum (vacuum of norm) dalam tata kelola keamanan siber. Regulasi yang ada belum mampu menjawab kompleksitas ancaman digital yang semakin sistematis dan lintas sektor.
Baca juga: RUU KKS Berpotensi Mengancam Kebebasan Sipil di Ruang Digital
Ancaman Siber Berubah dari Potensi Menjadi Realitas
Menurut Hikam, RUU KKS bukan wacana baru. Rancangan regulasi ini telah masuk dalam perencanaan legislasi sejak 2014. Namun, pembahasannya berjalan panjang karena menyentuh isu sensitif, terutama terkait batas antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak privasi warga.













































