loading...
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana tak akan memakan waktu yang lama. Foto/Felldy Utama
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana tak akan memakan waktu yang lama. Sebab, RUU ini hanya memuat tiga bab utama.
"Jadi itu sedikit, hanya tiga bab, 35 pasal. Itu aja," kata pria yang akrab disapa Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Eddy mengungkap satu per satu bab dari RUU Penyesuaian Pidana yang akan dibahas pemerintah bersama DPR, dalam hal ini Komisi III DPR RI.
"Satu, penyesuaian antara undang-undang di luar KUHP, ini mengenai ketentuan pidana. Dua, penyesuaian Perda dengan KUHP nasional, dan yang ketiga kan di KUHP ada beberapa typo, nah itu yang kita betulin," ujarnya.
Baca Juga: Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini













































