Sahroni Minta Pelaku Penggelapan Dana Gereja Dihukum Maksimal: Memicu Ketidakpercayaan Umat!

2 hours ago 8

loading...

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara menanggapi kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar. Foto: Istimewa

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara menanggapi kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp28 miliar. Menurut dia, kasus tersebut sangat serius karena menyangkut dana keagamaan yang dihimpun dari para jemaat.

“Kasus ini harus menjadi perhatian polisi karena kejahatannya yang tidak hanya menggelapkan dana, tapi juga bisa menciderai kepercayaan publik pada institusi agama,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Selain itu, kata dia, latar belakang pelakunya yang merupakan Kepala Kas di bank BUMN juga sangat bisa membuat khawatir nasabah, sehingga bisa membuat mereka tidak percaya lagi pada bank pelat merah. “Makanya penyelesaian kasus ini harus maksimal bagi pelaku dan solutif bagi sisi korban,” tuturnya.

Baca juga: Prabowo Tegaskan Indonesia dan Jepang Bakal Upayakan Deeskalasi dan Perdamaian Dunia

Read Entire Article
Prestasi | | | |