Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC Soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!

1 week ago 19

loading...

Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO) setelah mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Foto/SindoNews

JAKARTA - Kesaksian ahli dari pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dinilai menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.

Dengan demikian, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP --yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu-- Basuki Rekso Wijoyo.

Baca juga: Saksi CMNP Untungkan MNC, Hotman: Berkekuatan Hukum Tetap, Gugatan NCD Ne Bis In Idem, Tak Bisa Diulang-ulang

Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli.

Read Entire Article
Prestasi | | | |