loading...
Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO) setelah mendengar kesaksian saksi ahli dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Foto/SindoNews
JAKARTA - Kesaksian ahli dari pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) dinilai menegaskan kembali bahwa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk (BBKU) merupakan proses jual beli.
Dengan demikian, Kuasa Hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea menilai gugatan CMNP pada kliennya telah technical knockout (TKO). Hal itu diyakininya, setelah mendengar kesaksian saksi ahli dari CMNP --yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional itu-- Basuki Rekso Wijoyo.
Basuki menegaskan transaksi NCD itu merupakan jual beli.












































