loading...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyangkal adanya kenaikan dana reses anggota legislator menjadi Rp756 juta. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyangkal adanya kenaikan dana reses anggota legislator menjadi Rp756 juta. Kata Dasco, ada kesalahan transfer dari kesekretariatan jenderal (setjen) saat menyalurkan dana reses .
Pernyataan ini dilontarkan Dasco sekaligus merespons isu adanya kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta. Dasco menjelaskan, dana reses anggota DPR periode 2019-2024 senilai Rp400 juta. Pihak Setjen DPR RI mengusulkan agar nilai dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah menjadi Rp702 juta.
"Karena ada penambahan indeks dan jumlah titik (pengawasan di dapil) itu jadi Rp702 juta," ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Baca Juga: Formappi: Hanya Tunjangan Perumahan yang Berani Dihapus DPR
Dasco menjelaskan, usulan kenaikan itu tak langsung berlaku. Menurutnya, penambahan dana reses anggota DPR RI mulai berlaku saat Kemenkeu setuju pada Mei 2025.