loading...
Satgas PKH menguasai kembali 4.093.380,19 hektare kawasan hutan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan ( Satgas PKH ) menguasai kembali 4.093.380,19 hektare kawasan hutan. Satgas PKH juga telah menerima pembayaran denda administratif perusahaan sawit yang beroperasi di kawasan hutan sebesar Rp4.763.275.000.000.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak usai Rapat Penegasan Capaian dan Target Kerja 2026. Persamuhan itu digelar di Kantor BPKP, Jakarta Timur pada Rabu (14/1/2026).
Satgas PKH menyebut total penguasaan kenbali perkebunan di kawasan hutan saat ini telah mencapai 4.093.380,19 hektare. Jumlah ini terdiri dari yang sudah diserahkan maupun dalam proses verifikasi.
Baca juga: Denda Satgas PKH Berpotensi Bangkrutkan Industri Sawit dan PHK Besar-besaran
Barita mengungkapkan, sebagian besar lahan tersebut sudah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). .















































