loading...
Komandan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan modus pembalakan liar hutan produksi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai yang dilakukan PT BRN. Foto/SindoNews TV
GRESIK - Komandan Satuan Tugas (Satgas) Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen Dody Triwinarto mengungkapkan modus pembalakan liar hutan produksi di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai yang dilakukan PT BRN. Pembalakan itu terjadi di dua tempat yaitu Desa Tuapejat dan Desa Betumonga.
Dia menjelaskan modus operandinya penebangan pohon tersebut seolah-olah kayu berasal dari areal persetujuan pemanfaatan kayu pada lokasi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama M. "Berawal dari masyarakat yang mempunyai pemegang hak atas tanah berinisial M itu kurang lebih 140 hektare," kata Dody dalam sambutannya di Gresik, Jawa Timur, Selasa (14/10/2025).
Namun, PT BRN memanfaatkan PHAT atas nama M, untuk mengeksploitasi hutan seluas kurang lebih 736 hektare. Sehingga terjadi perambahan hutan tanpa izin pada hutan Sipora seluas 597,35 hektare.
Baca juga: 4.610 Meter Kubik Kayu Illegal Logging Diamankan, Kerugian Negara Rp230 Miliar