loading...
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap dan perintangan penyidikan karena tidak terbukti. Foto/Jonathan Simanjuntak
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto meminta hakim membebaskan dirinya dari dakwaan terkait tindak pidana suap sekaligus perintangan penyidikan. Menurut Hasto segala dakwaan yang dijatuhkan padanya tidaklah terbukti.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025). Hasto merupakan terdakwa dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sekaligus perintangan penyidikan perkara yang sama.
Baca juga: Baca juga: Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini
Hasto dan tim kuasa hukumnya meminta Hakim menyatakan Hasto tidak terbukti atas tindak pidana yang didakwakan.