Segini Besaran Gaji Pensiun PNS, Ada Batas Minimal dan Maksimumnya

1 month ago 16

loading...

Berapa gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) telah diatur secara resmi dalam regulasi negara. Foto/SINDOnews.

JAKARTA - Gaji pensiun pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam peraturan perundangan dan aturan teknis diatur dalam peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai bertanya-tanya, berapa sebenarnya besaran penghasilan yang akan diterima setelah pensiun?

Pertanyaan ini penting, mengingat masa pensiun menjadi fase hidup yang perlu dipersiapkan secara matang, terutama dari sisi keuangan.

Baca juga: 4 Perbedaan PNS Pusat dan Daerah, Gajinya Besaran Mana?

Melansir Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan ketentuan yang berlaku, perhitungan pensiun PNS di Indonesia telah diatur secara resmi dalam regulasi negara.

Salah satunya tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Baca juga: Negara-negara Ini Melakukan PHK Massal PNS, Indonesia Menyusul?

Disebutkan bahwa besaran pensiun PNS per bulan adalah sebesar 2,5 persen dari gaji pokok terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa kerja.

Read Entire Article
Prestasi | | | |