Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan

4 hours ago 5

loading...

MKD DPR memutuskan Eko Patrio dinonaktifkan selama 4 bulan dan Nafa Urbach 3 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Foto: Nur Khabibi

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Eko Hendro Purnomo ( Eko Patrio ) dinonaktifkan selama 4 bulan dan Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach) 3 bulan. MKD menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif di Ruang MKD DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Lima anggota DPR yang disidang yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Sementara, Ahmad Sahroni dinonaktifkan selama 6 bulan.

Baca juga: MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Dinonaktifkan 6 Bulan

Kemudian, Teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Lalu, Teradu 3 Surya Utama atau Uya Kuya tak terbukti melanggar kode etik dan menyatakan diaktifkan.

Hasil sidang MKD DPR, hanya 3 orang yang dihukum nonaktif sebagai anggota DPR RI selama beberapa bulan karena melanggar etik DPR.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun mengatakan, putusan terhadap Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya.

Putusan Nafa Urbach, MKD menyatakan teradu 2 terbukti melanggar kode etik. Adang meminta teradu 2 berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depannya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |