loading...
MKD DPR RI menggelar sidang putusan etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif. Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Fraksi PAN, diputus tidak melanggar etik. Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang etik terhadap 5 anggota DPR RI nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus pada Rabu (5/11/2025) ini. Dari lima anggota DPR tersebut, Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar dan Surya Utama ( Uya Kuya ) dari Fraksi PAN, diputus tidak melanggar etik.
Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan MKD sebelum memutuskan 5 anggota DPR RI nonaktif tersebut melanggar etik ataukah tidak.
"Bahwa mengingat para pengadu sudah mencabut aduannya, Mahkamah berpendapat bahwa semakin terang dan jelas jika hal dan ihwal yang diadukan para pengadu dilatarbelakangi adanya berita bohong yang diterima para pengadu," ujar anggota MKD di Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Melanggar Etik Anggota DPR, Eko Patrio Dinonaktifkan 4 Bulan dan Nafa Urbach 3 Bulan
Pada Teradu 1, Adies Kadir, MKD memutuskan dia tidak melanggar etik. Pasalnya, berdasarkan para ahli, ternyata Teradu 1 terkait janji dan tunjangan DPR yang tidak tepat namun sudah diralat Teradu 1 Adies Kadir, sehingga Mahkamah berpendapat Teradu 1 Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapa pun.













































