loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya melakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka, termasuk Roy Suryo, dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Roy Suryo Cs juga dikenakan wajib lapor.
"Betul, karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali. Dan kita cekal untuk ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan. "Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, delapan orang tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor. "Kalau jalan-jalan ke luar kota aja ke Semarang, ke Bali boleh," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
















































