loading...
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R di kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya diamankan polisi. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin memberikan penjelasan terkait status tiga orang berinisial B, H, dan R di kasus penipuan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita yang sebelumnya diamankan polisi. Tiga orang berinisial B, H, dan R itu masih berstatus sebagai saksi.
“Jadi terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui dari proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini," kata Kombes Pol Iman Imanuddin dikutip Minggu (14/12/2025).
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ayu Puspita selaku pemilik wedding organizer, dan Dimas (DHP) selaku tenaga marketing Wedding Organizer by Ayu Puspita.
"Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP," ujar dia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Telusuri Aset WO Ayu Puspita untuk Ganti Rugi Korban Penipuan
Motif Ayu Puspita
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, Ayu dengan sengaja menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup.














































