loading...
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno saat menjadi saksi sidang gugatan CLS terkait ijazah Presiden RI ke-7 Jokowi di PN Solo. Foto/Ary Wahyu Wibowo
SOLO - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026). Oegroseno menjadi saksi yang dihadirkan kuasa hukum penggugat dalam perkara itu.
Sebelumnya, gugatan dilayangkan dua alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto. Sementara, para tergugat adalah Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro. Dalam kesaksiannya di depan hakim, Oegroseno mengaku pernah bertemu dengan Jokowi.
Baca juga: KIP Nyatakan Ijazah Jokowi Masuk Informasi Publik, Bonatua: Ini Kemenangan Publik!
Hakim menanyakan apakah pernah melihat ijazah Jokowi, Oegroseno mengaku hanya melihat yang beredar di media sosial. Hakim juga menanyakan ada masalah apa setelah melihat ijazah Jokowi di media sosial pada pertengahan tahun 2025 lalu.















































