loading...
Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Sidang pembacaan putusan praperadilan sah tidaknya penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan digelar pada Senin (13/10/2025) ini di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan . Sebelumnya, Pemohon dan Termohon telah menyampaikan kesimpulan pada Jumat (10/10/2025).
Diketahui, Nadiem Anwar Makarim mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Nadiem langsung ditahan.
Nadiem kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang teregister pada 23 September 2025.
Baca Juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Kasus Korupsi Chromebook, Berapa Jumlahnya?
Nadiem Anwar Makarim menjadi Pemohon. Sementara, Termohon adalah Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sidang perdana digelar pada 3 Oktober 2025. Hari ini, akan digelar sidang pembacaan putusan.
"Senin, 13 Okt. 2025 13:00:00 s/d Selesai," demikian jadwal sidang yang tertera di sipp.pn-jakartaselatan.go.id.
Dalam perkara ini, ada belasan petitum permohonan. Antara lain menyatakan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.