loading...
Polisi memukul mundur massa aksi dengan tembakan gas air mata di kawasan Gerbang Pemuda, Jakarta, Senin (26/8/2025). KPAI menyoroti pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Foto/SindoNews/Arif Julianto
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) menyoroti pelibatan anak-anak dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh hingga terjadi tindakan anarkis dan penjarahan. Menurut KPAI, undang-undang melindungi hak anak untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri serta didengar suaranya.
UU juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat. Selain itu, UU No 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik. Baca juga: Polisi Sebut 202 Anak Terhasut Ajakan Demo Berujung Ricuh di Gedung DPR
Namun faktanya, masih banyaknya mobilisasi anak-anak untuk kegiatan unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Bahkan, banyak anak yang dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan.
Terbaru, Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen yang diduga memprovokasi pelajar bahkan anak di bawah umur melakukan aksi anarkis pada demo di DPR beberapa waktu lalu. "Tindakan tersebut tersebut adalah salah satu bentuk eksploitasi terhadap anak," kata Komisioner KPAI Sylvana Apituley dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025).
Sylvana pun menyesalkan anak-anak bahkan ikut melakukan penjarahan. Tidak hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya seperti di Surabaya, Kediri, Pekalongan, hingga Tegal.