Suara Buruh: Cara Paling Baik Dongkrak Ekonomi dengan Menaikkan Upah

3 hours ago 5

loading...

Serikat buruh menuntut pemerintah menaikkan UMP tahun 2026 minimal 8,5% . FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar minimal 8,5-10,5%. Presiden KSPI yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut usulan itu bertujuan untuk memulihkan daya beli masyarakat dan menjamin kesejahteraan para pekerja.

Menurut Iqbal, angka tuntutan tersebut bukan hanya perkiraan, tetapi berdasarkan perhitungan objektif mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024. Putusan itu menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus memperhitungkan kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu.

"Cara paling efektif untuk meningkatkan daya beli masyarakat adalah dengan menaikkan konsumsi, dan hal itu bisa terwujud jika upah pekerja ikut naik," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Buruh Sebut Angka Ideal Kenaikan UMR 8,5 Persen di 2026, Ini Alasannya

Ia menjelaskan usulan kenaikan upah bukan hanya soal angka nominal tetapi merupakan langkah strategis untuk menggerakkan roda perekonomian nasional. Iqbal menyoroti tren deflasi yang terjadi pada Agustus 2025 sebagai sinyal melemahnya konsumsi rumah tangga, yang berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi.

Sebab itu, pihaknya meminta pemerintah tidak menetapkan upah secara sepihak tanpa melibatkan unsur pekerja. "Jika suara buruh diabaikan, kami siap melakukan aksi nasional," tegasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun KSPI, inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1-5,2%. Dengan menjumlahkan dua indikator tersebut, kenaikan ideal upah minimum adalah sekitar 8,46%, yang kemudian dibulatkan menjadi 8,5%.

Read Entire Article
Prestasi | | | |