loading...
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Foto/SindoNews
JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.
"Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP," kata Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.
"Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh," ujarnya.