Sudah Ajukan Jawaban atas Gugatan CMNP, Hotman Paris: Gugatan Canda-Candaan

3 weeks ago 11

loading...

Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo. Foto/SindoNews

JAKARTA - Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea menyatakan pihaknya sudah mengajukan jawaban atas gugatan perdata PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo.

"Kuasa Hukum Hary Tanoe telah mengajukan jawaban terhadap gugatan dari CMNP," kata Hotman Paris saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Ramai di Medsos Soal Gugatan CMNP, Direktur Legal MNC Group Ingatkan Publik untuk Tak Terjebak Isu Hukum yang Menyesatkan dan Tendensius

Hotman menilai gugatan yang dilayangkan itu layaknya candaan. Sebab, dalam gugatan tersebut pihak CMNP mengklaim ada kerugian ratusan triliun, sementara asetnya hanya ratusan miliar.

"Sepertinya gugatan kayak apa ya, kayak bercanda gitu loh, gugatan canda-candaan, mengada-ada, dan aneh-aneh," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |