loading...
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Foto/Dok SindoNews/Jonathan
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan tidak adanya kata oplosan dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah produk kilang mentah pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tahun 2018-2023. Diketahui, sejak awal pengungkapan kasus ini disebutkan adanya dugaan pengoplosan jenis BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa istilah oplosan tidak digunakan dalam produksi BBM. Adapun, istilah yang dipakai adalah blending atau pencampuran komponen bahan bakar dengan kadar oktan (RON) yang berbeda.
"Oh, jadi memang gini, tidak ada istilah oplosan sekarang sebetulnya, kan blending-an. Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah, ya bahkan price, ya kan di situ," kata Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Kasus Tata Kelola Minyak Mentah, Riva Siahaan Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun
Kendati demikian, kata dia, berkaitan dengan kasus ini, proses pencampuran atau blending yang dimaksud diduga disalahgunakan hingga akhirnya menimbulkan kerugian negara.