Tak Ada Nama Dahlan Iskan Dalam Penetapan Tersangka di Polda Jatim, Ini Faktanya

8 hours ago 9

loading...

Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau menyatakan bahwa pihaknya selaku pelapor hanya menerima informasi mengenai penetapan Nani Wijaya sebagai tersangka. Foto/iNews TV/Hari Tambayong

SURABAYA - Kuasa hukum Jawa Pos menegaskan bahwa nama Dahlan Iskan tidak tercantum sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dalam surat tersebut, hanya nama Nani Wijaya yang disebut sebagai tersangka terkait konflik kepemilikan PT Dharma Nyata, yang diklaim sebagai bagian dari Jawa Pos Group.

Kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau menyatakan bahwa pihaknya selaku pelapor dalam perkara ini hanya menerima informasi mengenai penetapan Nani Wijaya sebagai tersangka.

Baca juga: Dahlan Iskan Tersangka Pemalsuan dan Penggelapan, Ini Kata Kuasa Hukum

"Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP yaitu terkait penetapan tersangka, di situ tertera satu nama, atas nama Nani Wijaya," kata Tonic Tangkau dikutip Kamis (10/7/2025).

Dia menambahkan, bahwa mungkin ada pemikiran-pemikiran apakah pak Dahlan Iskan akan terikat, tertarik, tertaut ke situ maka mungkin saja. "Jawaban kami mungkin saja," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |