loading...
Kepgub Nomor 870 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pajak Reklame. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Pelaku usaha periklanan di DKI Jakarta boleh jadi bisa sedikit bernapas lega. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 870 Tahun 2025 tentang kriteria pemberian pengurangan dan pembebasan Pajak Reklame.
Tujuannya yakni untuk memberi kepastian hukum dan meringankan beban Wajib Pajak, terutama mereka yang berkecimpung di bisnis reklame yang belakangan makin kompetitif.
Salah satu poin menarik dari aturan ini adalah peluang untuk mendapat pengurangan pajak hingga 50 persen. Wajib Pajak bisa mengajukan keringanan jika nilai pokok pajaknya melonjak lebih dari 25 persen dibandingkan periode sebelumnya yang tercantum dalam SKPD.
“Pemprov memberi ruang agar pelaku usaha tidak terbebani penuh. Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan keberlangsungan bisnis di lapangan,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.
Pembebasan Pajak Reklame
Selain pengurangan, Kepgub juga mengatur adanya pembebasan pajak reklame hingga 100 persen untuk objek tertentu. Ketentuannya dibagi menjadi dua kategori: