loading...
Tarif Amerika Serikat untuk Indonesia belum tentu berlaku pada 1 Agustus 2025. FOTO/SCMP
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan pemberlakuan tarif baru Amerika Serikat (AS) belum tentu berlaku pada 1 Agustus 2025. Pasalnya, Indonesia termasuk dalam daftar negara yang telah menyelesaikan kesepakatan perdagangan dengan AS sehingga tidak terdampak kebijakan tarif yang akan diberlakukan kepada negara-negara lain yang sebelumnya menerima surat pemberitahuan dari pemerintah AS.
"Indonesia adalah negara yang sudah melakukan deal dengan Amerika Serikat. Jadi artinya, beberapa negara yang sudah (deal) tidak akan terpengaruh oleh kebijakan yang berlaku mulai 1 Agustus," ujar Airlangga usai sosialisasi tarif kepada pelaku usaha pada Senin (21/7).
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Tarif AS 19% untuk Indonesia Sudah Final dan Mengikat
Ia juga menyebutkan negara-negara seperti Inggris, Vietnam, dan China tidak akan terkena dampak kebijakan tarif tersebut. "Yang 1 Agustus adalah mereka yang kemarin dikirim surat," tambahnya.
Meskipun demikian, Airlangga menegaskan, jadwal pemberlakuan tarif untuk Indonesia masih menunggu pengumuman lebih lanjut dari pemerintah AS. "Bisa lebih cepat, bisa lebih lama. Tetapi yang tetap berlaku adalah tarif yang 10%," ungkapnya.