loading...
Bonatua Silalahi menunjukkan salinan ijazah Joko Widodo (Jokowi) dari KPU DKI Jakarta. Ijazah yang digunakan Jokowi saat maju sebagai cagub Jakarta 2012 itu tidak memiliki tanggal legalisasi (legalisir). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Bonatua Silalahi baru saja menerima salinan ijazah Joko Widodo ( Jokowi ) dari KPU DKI Jakarta . Ijazah yang digunakan Jokowi saat maju sebagai calon gubernur (cagub) Jakarta 2012 itu tidak memiliki tanggal legalisasi (legalisir).
"Dengan begitu, spesimen (ijazah Jokowi) untuk Jakarta sudah lengkap. Memang di sini konsistennya, satu yang konsisten yaitu tidak ada tanggalnya," ujar Bonatua kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Menurut Bonatua, salinan ijazah S1 Jokowi tahun 2012 yang baru diterima dari KPU DKI Jakarta itu tidak memiliki tanggal legalisasinya, hanya ada cap berwarna merah dan tanda tangan. Tidak adanya tanggal legalisasi itu juga sama dengan salinan ijazah Jokowi yang didapatkan dari KPU RI, saat Jokowi mencalonkan diri sebagai capres pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Baca Juga: Kirim Surat ke Irwasum Polri, Roy Suryo Cs Minta Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan
"Hasil penelitian netizen, saya juga dapat informasi ini melanggar UU Administrasi, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, di situ disebut Pasal 73 ayat (2) huruf b bahwa legalisasi itu harus harus memiliki tanggal, ternyata memang tidak ada sama sekali," tuturnya.














:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5516109/original/019613500_1772255126-Untitled_design__2_.jpg)


































