Tok! Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Bebaskan Ronald Tannur

3 weeks ago 11

loading...

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono. Foto/SindoNews

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Rudi dinilai terbukti menerima suap senilai 43.000 Dollar Singapura.

Diketahui, Rudi merupakan salah satu hakim yang menjatuhkan vonis bebas dalam perkara pembunuhan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Hakim Ketua Iwan Irawan dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Profil Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Jadi Tersangka Kasus Suap Hakim Pembebas Ronald Tannur

Tak hanya itu, Rudi Suparmono juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujarnya.

Read Entire Article
Prestasi | | | |