loading...
Australia menjadi negara pertama yang melarang akses media sosial untuk anak. Foto/anadolu
BEIJING - Pembatasan akses anak-anak ke media sosial menyebar ke penjuru dunia setelah Australia melarang pengguna di bawah usia 16 tahun tahun lalu. Pembatasan ini dengan alasan dampak negatif penggunaan media sosial pada kaum muda.
Australia mengesahkan undang-undang yang melarang akses ke platform media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun, yang mulai berlaku pada 10 Desember.
Pemilik Facebook, Meta, mengatakan 550.000 akun dinonaktifkan setelah perubahan tersebut, termasuk 330.000 di Instagram, 173.000 di Facebook, dan 39.000 di Threads.
Sekitar 10 platform dikenai pembatasan tersebut, termasuk X, Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, Snapchat, Reddit, Twitch, Threads, dan Kick.
Eropa Mengikuti Jejak Australia
Beberapa negara Eropa sejak itu telah mengadopsi langkah-langkah serupa.
Denmark menandatangani resolusi pada 7 November, melarang pengguna di bawah usia 15 tahun mengakses platform media sosial.















































