loading...
Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G atau Government to Government. Hal ini penting agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud.
Saran tersebut disampaikan Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan . "Perlu ada kajian mendalam yang melibatkan berbagai stakeholder untuk menyempurnakan regulasi yang mencakup prosedur khusus untuk umrah mandiri, mulai dari persyaratan hingga mekanisme pelaporannya," ujar Amirsyah kepada SindoNews, Selasa (28/10/2025).
Amirsyah mengatakan, sangat diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih terstruktur, seperti monitoring digital, kerja sama dengan sistem otoritas Arab Saudi, dan penyediaan layanan pengaduan. "Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud," katanya.
Baca Juga: Tips Umrah Mandiri untuk Para Jamaah Indonesia
Aturan umrah mandiri tertuang dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).













































