loading...
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah meningkat dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Foto/iNews
JAKARTA - Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian Sutrimo, penjaga rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menyatakan proses penyidikan sesuai dengan laporan polisi yang diterima terkait sangkaan pasal pembunuhan atau pembunuhan berencana.
“Pasal yang dipersangkakan sebagaimana Laporan Polisi yang kami terima itu adalah pasal pembunuhan atau pun pembunuhan berencana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Senin (10/8/2026).
Baca juga: Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Sutrimo, Ekshumasi Digelar Rabu 12 Agustus
Penyidikan tersebut menandai bahwa Polri meyakini adanya dugaan tindak pidana. Namun, sampai saat ini memang polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.


















































