Usai Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo Singgung Silfester Matutina 6 Tahun Berstatus Terpidana Masih Belum Dipenjara

3 hours ago 6

loading...

Pakar Telematika Roy Suryo menyinggung eksekusi terpidana Silfester Matutina usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Danandaya

JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo menyinggung eksekusi terpidana Silfester Matutina usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Silfester diketahui telah divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla.

"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah 6 tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia," kata Roy saat ditemui wartawan di Depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

Roy meminta agar aparat penegak hukum bersikap adil tanpa pandang bulu. Dia berharap agar aparat mengeksekusi seseorang yang telah berstatus terpidana dulu, ketimbang terburu-buru mengamankan seorang berstatus tersangka.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa Sudah Siap Lahir Batin

"Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, 6 tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, dia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya baru mengumumkan penetapan tersangka, belum sampai ke tahap penahanan. Maka jika ada orang yang mendesak agar Roy Suryo Cs ditangkap, mereka berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Read Entire Article
Prestasi | | | |