loading...
Anggota DPR nonaktif Surya Utama alias Uya Kuya mengungkapkan ekspresinya saat mengikuti sidang putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Rabu (5/11/2025). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir segera aktif lagi di DPR setelah Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR memutuskan keduanya tidak melanggar kode etik. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan mekanismenya.
Cucun menuturkan, putusan MKD terhadap 5 anggota dewan termasuk yang mengaktifkan lagi Uya Kuya dan Adies Kadir bakal terlebih dahulu dibacakan di Rapat Paripurna DPR terdekat. Setelah putusan dibacakan pada Rabu (5/11/2025), pimpinan MKD sudah berkirim surat kepada pimpinan DPR.
"Untuk semua keputusan yang diambil oleh MKD itu, untuk disampaikan di rapat paripurna," kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Baca juga: Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Putusan MKD terhadap Sahroni Cs













































