loading...
Wakil Bendahara Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) Irma Mayang Sari menyatakan wacana pilkada melalui DPRD dinilai sebagai ujian bagi kedewasaan demokrasi Indonesia. Foto: Ist
JAKARTA - Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali mengemuka dan memicu perdebatan publik. Perdebatan ini tidak semata berkutat pada pilihan antara pemilihan langsung atau tidak langsung melainkan menyentuh isu yang lebih mendasar dalam demokrasi yakni relasi antara efisiensi prosedural dan kualitas substansial.
Sejumlah kalangan menilai pilkada melalui DPRD menawarkan keunggulan dari sisi efisiensi anggaran dan stabilitas politik. Mekanisme tidak langsung dianggap mampu menekan biaya politik yang tinggi, mengurangi potensi polarisasi horizontal di masyarakat, serta memperkuat fungsi representasi lembaga legislatif daerah.
Baca juga: Ketua Komisi II DPR Sebut Pilkada melalui DPRD Memiliki Dasar Konstitusi Kuat
Dalam teori demokrasi perwakilan, DPRD memang memiliki mandat untuk menyuarakan kehendak rakyat melalui mekanisme institusional. Namun, efektivitas argumen tersebut bergantung pada berfungsinya DPRD secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik politik transaksional.
Pengamat menilai tantangan utama dalam praktik politik Indonesia justru terletak pada lemahnya etika politik dan pengawasan terhadap relasi eksekutif dan legislatif. Tanpa pembenahan menyeluruh, pilkada melalui DPRD dinilai berisiko mengalihkan demokrasi dari ruang partisipasi publik ke arena negosiasi elite yang tertutup.














































