Wamenkum Ungkap Alasan RUU Penyesuaian Pidana Harus Rampung Tahun Ini

2 hours ago 2

loading...

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto/Felldy Utama

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana harus selesai dan disahkan menjadi undang-undang sebelum tahun 2025 berakhir. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej .

Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej ini menyampaikan bahwa RUU Penyesuaian Pidana ini memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

"Harus selesai, kalau nggak, KUHP baru nggak bisa dilaksanakan," kata Eddy Hiariej di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Baca Juga: KUHAP yang Baru Berlaku Mulai 2 Januari 2026

Oleh karena itu, dia sependapat dengan Komisi III DPR RI yang akan segera melakukan pembahasan terhadap RUU Penyesuaian Pidana ini. Diketahui, beleid ini rencananya dibahas pada pekan depan.

Read Entire Article
Prestasi | | | |