loading...
Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
JAKARTA - Sebanyak 11 pokok pikiran tertuang dalam Revisi Undang-Undang ( RUU ) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ). Nomor 4 tentang larangan menteri dan wakil menteri (wamen) rangkap jabatan baik di direksi, komisaris, hingga dewan pengawas (dewas) di BUMN.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan, larangan itu diatur dalam RUU BUMN. Keputusan itu disepakati untuk menjalani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal larangan rangkap jabatan.
"Larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII/2025," ujar Andre dalam Rapat Komisi VI DPR dengan pemerintah terkait RUU BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca juga: Diubah Lewat RUU, Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan Pengaturan BUMN
Lebih lanjut, Andre mengatakan, ada 84 Pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Ia mengungkapkan, seluruh klausul yang diubah telah telah dilakukan sinkronisasi oleh tim sinkronisasi, termasuk menyempurnakan struktur batang tubuh serta melengkapi penjelasan yang diperlukan.













































