3 Orang Jadi Tersangka Tambang Ilegal Lereng Gunung Merapi

2 hours ago 4

loading...

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi, Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya yakni pemilik lahan hingga pemodal. Foto: Dok Sindonews

MAGELANG - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tambang pasir ilegal di lereng Gunung Merapi , Magelang, Jawa Tengah. Ketiganya yakni pemilik lahan hingga pemodal.

“Tiga orang yang ditetapkan tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Tambang Pasir Ilegal Lereng Gunung Merapi Digerebek, 5 Backhoe dan 4 Truk Disita

Tiga tersangka yakni AP, WW, dan DA. Tersangka AP merupakan pemodal, pemilik dua eskavator, dan menerima keuntungan dari hasil penjualan pasir. “Inisial DA pemilik depo pasir. WW dan AP selaku pemilik dan pemodal tambang pasir ilegal,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi , Magelang, Senin (3/11/2025). Penindakan hukum ini dilakukan setelah menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi kementerian dan lembaga.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, terdapat 36 titik lokasi tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Selain itu ditemukan juga 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.

Dalam operasi bersama ini, petugas menindak lokasi penambangan ilegal di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.

Read Entire Article
Prestasi | | | |