loading...
Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa hingga September 2025 ada sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, bahwa hingga September 2025 ada sebanyak 84 dari 200 penunggak pajak inkrah telah melakukan pembayaran dengan total Rp5,1 triliun.Hal ini menyusul tunggakan senilai Rp60 triliun dari 200 penunggak pajak besar itu diungkapkan langsung oleh Purbaya dan harus lunas seminggu kedepan usai rilis APBN KiTa.
“Hingga September, terdapat 84 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran atau angsuran dengan total nilai Rp5,1 triliun,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus menagih para penunggak pajak besar tersebut agar seluruh kewajiban bisa diselesaikan. Mayoritas penunggak pajak yang ditagih adalah perusahaan, sedangkan wajib pajak perorangan jumlahnya relatif kecil.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Pengemplang Pajak Rp60 Triliun, Harus Lunas dalam Seminggu
“Ini akan kami kejar terus, sampai akhir tahun selesai lah. Yang jelas mereka nggak bisa lari lagi sekarang,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025, Senin (22/9), Purbaya menyebutkan terdapat 200 wajib pajak besar yang sudah inkrah dengan potensi tagihan antara Rp50 triliun hingga Rp60 triliun.
“Kami punya daftar 200 penduduk pajak besar yang sudah inkrah. Kami mau kejar dan eksekusi sekitar Rp50 triliun sampai Rp60 triliun,” jelasnya.













































