loading...
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening bank tidak aktif atau Dormant. Foto/Puteranegara
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Dalam perkara ini, polisi juga menjerat pelaku dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).
Adapun kesembilan orang tersangka itu adalah AP selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN, GRH Consumer Relations Manager. Mereka tersangka dari klaster karyawan Bank.
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant