97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja, 4 Ditahan Polisi

3 hours ago 3

loading...

Ilustrasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Foto/Dok SindoNews

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) membenarkan sebanyak 97 warga negara Indonesia ( WNI ) dilaporkan kabur dari sebuah perusahaan penipuan online atau online scam di Kamboja. Upaya pelarian itu berujung ricuh, sehingga membuat 86 WNI diamankan pihak Kepolisian.

Dari jumlah yang diamankan tersebut, saat ini 4 orang WNI hingga kini masih ditahan oleh kepolisian setempat. “Jadi ada empat yang ditahan. Jadi dari 97, 86 ada di kantor polisi, 11 ada di rumah sakit. Dari 86 itu, empat di antaranya sedang ditahan di kantor polisi karena berdasarkan hasil penyelidikan, merekalah yang melakukan kekerasan. Yang diduga kekerasan itu dilakukan ke WNI yang lain,” kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Judha menjelaskan insiden terjadi pada 17 Oktober 2025 di kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, Kamboja. Saat ini, kata Judha, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat sudah melakukan akses kekonsuleran.

Baca juga: Dubes RI Soroti Lonjakan Keterlibatan WNI dalam Penipuan Online di Kamboja

Read Entire Article
Prestasi | | | |