loading...
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyesalkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada Tom Lembong. Foto/SINDONEWS TV
JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyesalkan vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia menyebut Tom Lembong dikriminalisasi.
"Kita semua mengikuti proses persidangan ini dengan akal sehat, dan yang mengikuti dengan akal sehat pasti akan kecewa. Sama dengan saya, saya pun sangat kecewa dengan keputusan ini," ujar Anies usai sidang vonis Tom Lembong di PN Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Breaking News! Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Kedua, jika kasus seterang benderang ini, dengan orang seperti Tom Lembong saja bisa dikriminalisasi maka bagaimana jutaan rakyat Indonesia lainnya," lanjutnya.