Apresiasi Pidato Prabowo di KTT PBB, GP Ansor: Sejalan Nilai Kemanusiaan dan Islam

2 hours ago 2

loading...

Presiden Prabowo Subianto dalam KTT PBB menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara sebagai jalan penyelesaian konflik Palestina-Israel. Foto/Twitter Prabowo Subianto

JAKARTA - GP Ansor memberikan apresiasi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam KTT PBB yang menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara sebagai jalan penyelesaian konflik Palestina-Israel. Ketua Umum GP Ansor, Addin Jauharudin, menilai sikap Presiden Prabowo sejalan dengan nilai kemanusiaan universal dan ajaran Islam rahmatan lil ‘alamin.

Ia menegaskan posisi Indonesia yang konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina sekaligus mendorong perdamaian abadi adalah langkah tepat dalam sejarah diplomasi bangsa. “GP Ansor mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang menegaskan kembali komitmen Indonesia terhadap solusi dua negara dan penghentian kekerasan di Gaza. Seruan ini bukan hanya sejalan dengan nilai kemanusiaan universal, tetapi juga dengan prinsip Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam,” kata Addin dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025). Baca juga: Prabowo di KTT PBB: Jika Israel Mengakui Palestina, Indonesia Akan Akui Israel

Ansor juga mendukung diplomasi Indonesia yang menempatkan diri di garis depan perjuangan perdamaian dunia. Menurut Addin, langkah ini sekaligus menegaskan bahwa pengakuan kenegaraan Palestina harus dipandang sebagai jalan menuju keadilan dan perdamaian abadi di kawasan.

“Diplomasi yang ditempuh Indonesia sangat strategis. Ini menguatkan peran kita sebagai bangsa yang konsisten membela keadilan, sekaligus menjaga kehormatan umat Islam di mata dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo dalam pidatonya di Sidang PBB menegaskan bahwa hanya solusi dua negara yang dapat menjamin masa depan Palestina dan Israel sekaligus menjaga kredibilitas PBB. Sidang itu dipimpin bersama Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud.

Read Entire Article
Prestasi | | | |