loading...
Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 19% terhadap sejumlah produk asal Indonesia mulai Kamis (7/8). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 19% terhadap sejumlah produk asal Indonesia mulai Kamis (7/8). Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah dagang resiprokal yang diterapkan Washington terhadap 92 negara mitra dagangnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa tarif baru ini adalah hasil dari proses negosiasi panjang, yang berhasil menurunkan usulan awal tarif sebesar 32% menjadi 19%. Pemerintah Indonesia, kata dia, telah melakukan sosialisasi secara intensif kepada pelaku usaha sejak wacana ini mencuat.
"Sosialisasi sudah dilakukan kepada Kadin dan para eksportir, seperti halnya saat tarif 10% diberlakukan sebelumnya," ujar Airlangga di Istana Negara, Rabu (6/8).
Baca Juga: China Tak Kurang Akal, BRICS Diajak Ambil Jalan Pintas Hindari Tarif AS
Di kawasan ASEAN, Indonesia bukan satu-satunya negara yang terkena kebijakan tarif tersebut. Negara-negara seperti Thailand, Malaysia, Filipina, dan Kamboja juga dikenakan tarif serupa. Hanya Singapura yang memperoleh perlakuan istimewa dengan tarif paling rendah, yakni 10%.