Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Informasi terkait Ijazah Jokowi Lanjut ke Tahap Pembuktian

3 hours ago 5

loading...

Majelis Hakim Komisi Informasi Jakarta menggelar sidang perdana gugatan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, Rabu (5/11/2025). Bonatua menggugat Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Jakarta lantaran tak memiliki salinan ijazah Jokowi. Foto: Danandaya

JAKARTA - Majelis Hakim Komisi Informasi DKI Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi, Rabu (5/11/2025). Bonatua menggugat Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Jakarta lantaran tak memiliki salinan ijazah yang digunakan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada 2012.

Dalam sidang perdana ini, kedua belah pihak menolak untuk melakukan mediasi. Artinya persidangan akan dilanjut ke tahap pembuktian.

Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

Kubu Bonatua enggan melakukan mediasi karena yakin tak akan mendapatkan jawaban yang memuaskan dari termohon. Apalagi selama persidangan perdana, pemohon tak menyangka bila termohon menyebut bahwa salinan ijazah merupakan dokumen yang harus dirahasiakan.

"Kami sangat menyayangkan tadi ketika pihak termohon menyatakan bahwa ijazah Pak Jokowi itu termasuk informasi yang dikecualikan. Tentu itu pernyataan yang sebetulnya tidak sesuai dengan aturan hukum yang ada berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik di Pasal 18," ujar Kuasa Hukum Bonatua, Abdul Gafur Sangadji, Rabu (5/11/2025).

Read Entire Article
Prestasi | | | |